Kebijakan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Malaysia, seperti dilansir kantor berita Bernama, Kamis (3/9/2009).
Kesepakatan ini telah disetujui oleh kedua negara, baik Malaysia maupun Indonesia, dalam pertemuan ketiga antara kedua negara yang membahas tentang Tim Kerja bagi Perekrutan dan Penempatan TKI di Malaysia, 20 Agustus lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, TKI juga diberi waktu libur satu hari dalam seminggu, sebelumnya tidak ada libur bagi mereka. Ketentuan tentang waktu libur akan diatur lebih jelas dalam amandemen Undang-undang Tenaga Kerja Malaysia.
Ketiga, izin kerja sementara bagi TKI yang melarikan diri dari majikannya akan ditarik kembali. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk kembali bekerja di Malaysia.
(nvc/nrl)











































