"Kedua penggeledahan dan penyitaan itu nggak ada surat juga," ujar pengacara Jibril, Haryadi Nasution kepada detikcom, Kamis (3/9/2009).
Haryadi mengatakan, berkas-berkas untuk pengajuan gugatan tersebut sedang disiapkan. Kalau menilik dari hukum acara, seharusnya Polri memiliki surat dalam menggeledah dan menyita barang-barang dari rumah Abu Jibril.
"Ini penegakan hukum. Upaya hukum harus ada tanda tangan pengadilan untuk melakukan penggeledahan, penyitaan. Ini nggak ada semua. Kalau mau ikut hukum acara ya, harus begitu," katanya.
Mengenai gugatan praperadilan atas penangkapan Jibril, sidang akan dilaksanakan pada Senin 7 September 2009 mendatang.
(gus/iy)











































