Vonis M Iqbal Diperkuat Pengadilan Tinggi

Suap KPPU

Vonis M Iqbal Diperkuat Pengadilan Tinggi

- detikNews
Kamis, 03 Sep 2009 08:19 WIB
Vonis M Iqbal Diperkuat Pengadilan Tinggi
Jakarta - Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang diterima mantan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hanya hukuman pengganti yang diubah oleh Pengadilan Tinggi.

"Vonis di putusan pertama kita rasa sudah tepat," ujar juru bicara Pengadilan Tinggi Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Kamis (3/9/2009).

Iqbal terjerat kasus suap karena dianggap telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari eks Presiden Direktur First Media, Billy Sindoro. Uang itu diduga tentang hak siar Liga Inggris yang saat itu kasusnya sedang ditangani oleh KPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh Pengadilan Tipikor, Iqbal dinyatakan harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Namun, lama hukuman pengganti dalam uang denda ditambah menjadi 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi.

"Menurut kita yang lebih tepat adalah 4 bulan," jelas Andi.

Sidang majelis banding dipimpin oleh hakim Roos Darmani. Meskipun ada penambahan, putusan di Pengadilan Tinggi tetap saja masih jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menunut Iqbal dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads