"Vonis di putusan pertama kita rasa sudah tepat," ujar juru bicara Pengadilan Tinggi Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Kamis (3/9/2009).
Iqbal terjerat kasus suap karena dianggap telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari eks Presiden Direktur First Media, Billy Sindoro. Uang itu diduga tentang hak siar Liga Inggris yang saat itu kasusnya sedang ditangani oleh KPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut kita yang lebih tepat adalah 4 bulan," jelas Andi.
Sidang majelis banding dipimpin oleh hakim Roos Darmani. Meskipun ada penambahan, putusan di Pengadilan Tinggi tetap saja masih jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menunut Iqbal dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
(nvc/nrl)











































