Minta Kepastian Sikap, KPU Surati Parpol yang Mencalonkan

Menteri Jadi Caleg Terpilih

Minta Kepastian Sikap, KPU Surati Parpol yang Mencalonkan

- detikNews
Rabu, 02 Sep 2009 23:06 WIB
Minta Kepastian Sikap, KPU Surati Parpol yang Mencalonkan
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyurati parpol terkait terpilihnya beberapa menteri sebagai anggota DPR periode 2009-2014. KPU hendak meminta kejelasan sikap menteri yang bersangkutan, apakah akan tetap menjadi menteri atau memilih menjadi anggota DPR.

"Terkait adanya beberapa calon terpilih anggota DPR yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Kabinet Indonesia Bersatu, rapat pleno menyapakati bahwa KPU akan menyurati DPP partai yang mencalonkan untuk meminta sikap calon terpilih yang bersangkutan, apakah akan memilih sebagai anggota dewan atau tidak," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Hal itu dia katakan dalam jumpa pers usai rapat pleno penetapan caleg terpilih bersama KPU di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2009) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 50 ayat (1) UU Pemilu jo Peraturan KPU No 18/2008 diatur bahwa calon terpilih dilarang merangkap jabatan. Padahal pelantikan anggota DPR dilakukan pada 1 Oktober, sementara masa jabatan menteri berakhir pada 20 Oktober.

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, menteri yang terpilih sebagai anggota DPR harus menyatakan sikapnya, yakni memilih menjadi anggota dewan atau tetap menjabat sebagai menteri, paling lambat 9 September. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai anggota DPR.



(sho/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini