"Terkait adanya beberapa calon terpilih anggota DPR yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Kabinet Indonesia Bersatu, rapat pleno menyapakati bahwa KPU akan menyurati DPP partai yang mencalonkan untuk meminta sikap calon terpilih yang bersangkutan, apakah akan memilih sebagai anggota dewan atau tidak," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Hal itu dia katakan dalam jumpa pers usai rapat pleno penetapan caleg terpilih bersama KPU di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, menteri yang terpilih sebagai anggota DPR harus menyatakan sikapnya, yakni memilih menjadi anggota dewan atau tetap menjabat sebagai menteri, paling lambat 9 September. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai anggota DPR.
(sho/rdf)










































