"Kami akan langsung mengumumkan nama-nama caleg terpilih yang telah kita tetapkan bersama-sama dengan Bawaslu," kata Hafiz sebelum mulai membacakan nama-nama caleg terpilih di ruang rapat utama gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2009) malam.
Hafiz mengatakan, untuk caleg terpilih hasil penghitungan tahap pertama dan kedua tidak ada perubahan dari penetapan tanggal 24 Mei lalu. Perubahan hanya terjadi untuk penghitungan tahap ketiga karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme yang dipakai sama seperti dalam Peraturan KPU Nomor 15/2009 menggunakan sistem vertikal-horisontal. Setelah parpol yang berhak atas kursi di tahap ketiga ditentukan, kursi lantas dialokasikan dengan dasar parpol yang bersangkutan memiliki suara terbesar di dapil yang bersangkutan (vertikal) dan sekaligus memiliki suara terbesar dibanding dapil lain (horisontal).
"Dengan dasar itu terjadi perubahan dan pergeseran beberapa calon terpilih," kata Hafiz.
KPU mengumumkan nama-nama caleg terpilih ini setelah menggelar rapat pleno tertutup sejak pukul 12.45 WIB tadi. Rapat sempat terhenti karena gempa. Para peserta rapat berhamburan ke luar untuk menyelamatkan diri.
Rapat kembali dilanjutkan setelah suasana kembali tenang. Saat mengumumkan, Hafiz tampak didampingi anggota KPU yang lain, yakni Andi Nurpati, Abdul Aziz, Sri Nuryanti, dan Syamsulbahri. Selain itu hadir pula Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini serta anggota Bawaslu Agustiani Tio dan Bambang Cahya Eka Widodo.
(sho/rdf)











































