"Itu semua disuruh DPP, nggak mungkin fraksi jalan sendiri," ujar Agus usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (2/9/2009).
Saat diperiksa, Agus mengaku menjelaskan mekanisme pemilihan pejabat publik di internal PDIP. Biasanya aturan ini berlaku jika akan memilih pejabat seperti Ketua KPK, Ketua KPU, Gubernur BI, hingga Deputi Senior.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PDIP itu sangat tertib, kalau diperintahkan memilih A pasti semua memilih A," ungkapnya.
Untuk di DPR, Agus menyebut nama Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan sebagai pihak yang memerintah. Bagaimana dengan DPP, siapa yang memberi instruksi?
"Rapat di ruang poksi sembilan itu yang memerintahkan ketua dan sekretaris fraksi, Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan. Kalau di DPP cari sendiri lah," jawabnya.
(mok/ndr)










































