Perkembangan hasil penyelidikan ini dikatakan Kepala Polda Sumut Irjen Pol Badrodin Haiti, usai memimpin apel siaga di halaman Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Sumut, Jl. Medan-Tanjung Morawa, Rabu (2/9/2009).
Β
"Penyidik terus melakukan pengembangan. Dari penyelidikan, seorang Pembina ATKP Medan berinisial CIC, sudah mengarah sebagai tersangka. Namun tim terus mendalami penyelidikan," kata Badrodin.
Menurut Badrodin, tersangka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Namun tidak tertutup kemungkinan ada saksi lain yang telah menjalani pemeriksaan ditingkatkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Dalam rekontruksi, terlihat seorang taruna terjatuh dalam barisan. Sedangkan pada penggalan rekontruksi selanjutnya, terlihat seorang taruna dibopong ke dalam ruangan. Terkait dengan rekontruksi ini, Tim Penyidik Polda Sumatera Utara belum bersedia berkomentar.
(rul/djo)











































