Menteri Jadi Caleg Terpilih Harus Mundur Maksimal 9 September

Menteri Jadi Caleg Terpilih Harus Mundur Maksimal 9 September

- detikNews
Rabu, 02 Sep 2009 16:53 WIB
Menteri Jadi Caleg Terpilih Harus Mundur Maksimal 9 September
Jakarta - Menteri yang terpilih sebagai anggota DPR harus mengundurkan diri paling lambat H-21 pelantikan atau 9 September. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai anggota dewan.

"Harus mengundurkan diri paling lambat H-21 pelantikan atau tanggal 9 September," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2009).

Menurut Putu, aturan dalam pasal 50 ayat (1) huruf m UU Pemilu melarang anggota dewan merangkap sebagai menteri. Jika para menteri itu tidak mengajukan pengunduran diri per 9 September, maka mereka tidak akan mendapatkan SK sebagai anggota dewan dan takkan dilantik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang bersangkutan masih menjadi menteri tidak akan dilantik. Saya berani jamin SK-nya tidak akan keluar," tegas Putu.

Putu menambahkan, jika per 9 September para menteri itu belum mengundurkan diri, nama mereka akan dicoret. "Tanggal 9 September kalau belum mundur akan dicoret," ucapnya.

Ada 6 menteri yang terpilih sebagai anggota DPR. Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, Menteri Negara Pemudan dan Olah Raga Adhyaksa Dault, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy.

Masa jabatan menteri itu berakhir pada 20 Oktober mendatang, sedangkan pelantikan anggota DPR dilangsungkan 1 Oktober. Dua dari 6 menteri itu telah mengundurkan diri, yakni Freddy Numberi dan Adhyaksa Dault. Sedangkan sisanya belum.

(sho/yid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads