"Sangat disayangkan jaksa hanya menggunakan pasal penganiayaan di KUHP. Padahal sedari awal sudah disampaikan ke penyidik agar menggunakan UU Pers," kata Carlos, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta.
Di dalam sidang siang ini, Rabu (2/9/2009), pihak JPU yang dipimpin Agus Prastowo mengajukan tuntutan 8 bulan penjara terhadap Marlon Mahulete. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi rumusan unsur-unsur penganiayaan sebagaimana disebutkan pasal 351 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmun Masduki ini akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
(lh/nrl)











































