Korban Keberatan Jaksa Tak Gunakan UU Pers

Penganiayaan Wartawan

Korban Keberatan Jaksa Tak Gunakan UU Pers

- detikNews
Rabu, 02 Sep 2009 16:13 WIB
Jakarta - Marlon Mahulete, anggota satuan keamanan Bank Indonesia (BI) yang melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang jurnalis SCTV, dituntut hukuman 8 bulan penjara. Tetapi selaku korban, Carlos Pardede, justru mengaku sangat menyayangkan tuntutan yang jaksa sampaikan.

"Sangat disayangkan jaksa hanya menggunakan pasal penganiayaan di KUHP. Padahal sedari awal sudah disampaikan ke penyidik agar menggunakan UU Pers," kata Carlos, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta.

Di dalam sidang siang ini, Rabu (2/9/2009), pihak JPU yang dipimpin Agus Prastowo mengajukan tuntutan 8 bulan penjara terhadap Marlon Mahulete. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi rumusan unsur-unsur penganiayaan sebagaimana disebutkan pasal 351 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dilakukan terdakwa tidak masuk dalam rumusan unsur UU Pers, tidak ada unsur menghalangi kerja wartawan. Itu murni penganiayaan," jelas Agus tentang dasar pertimbangan pengajuan tuntutan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmun Masduki ini akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

(lh/nrl)


Berita Terkait