"Saya ikut serta dalam pembuatan UU pemberantasan korupsi yang saat ini dituntutkan ke saya. Jadi dengan ini saya menolak semua tuntutan JPU dan meminta majelis hakim untuk memutuskan seadil-adilnya," tegas Romli di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/9/2009).
Romli juga membantah telah menandatangani surat perjanjian akses fee. Ia pun telah melaporkan kasus pemalsuan itu ke Polda Metro Jaya.
"JPU tidak berhasil membuktikan perbuatan saya melawan hukum. Yang bertanggung jawab adalah pemberi bukan penerima mandat. Saya adalah pelaksana bukan pembuat kebijakan," katanya.
Romli berpendapat jaksa tidak pernah masuk ke dalam materi sidang. Menurutnya persidangan itu lebih untuk memenuhi keinginan Jampidsus untuk pembunuhan karakter terhadap dirinya.
"Sikap kejaksaan ini sudah saya laporkan ke Komnas HAM," katanya.
(nal/iy)











































