pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menyatakan PN Tangerang tidak berhak mengadili kasus itu. Bagi JPU, PN Tangerang berwenang mengadili.
Hal itu terungkap dalam jawaban jaksa atas eksepsi tiga terdakwa yakni Daniel Daen, Heri Santoso, dan Hendrikus Kia Walen yang dibacakan di persidangan.
"Bahwa pembunuhan Nasrudin berlangsung di Kota Tangerang. Maka sudah tepat kiranya PN Tangerang yang berhak mengadili perkara ini," kata salah satu jaksa saat membacakan jawaban atas eksepsi di PN Tangerang, Banten, Rabu (2/9/2009).
Jaksa menuturkan, berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP, sidang suatu perkara dapat dilaksanakan salah satunya adalah di pengadilan dengan wilayah hukum yang mencakup locus delicti atau tempat terjadinya perkara.
Sementara pembunuhan Nasrudin, menurut jaksa, nyata-nyata berlangsung di Modernland, Kota Tangerang, yang sudah masuk wilayah kewenangan PN Tangerang.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum kelima terdakwa dalam eksepsinya menyatakan PN Tangerang tidak berhak mengadili perkara. Alasannya, bahwa perencanaan pembunuhan Nasrudin dilakukan di Jakarta.
"Perencanaan pembunuhan dilakukan di Jakarta, karena itu kami meminta sidang dilakukan bersamaan dengan terdakwa lain di Jakarta," ujar salah satu kuasa hukum dalam sidang Rabu 26 Agustus lalu.
Sidang eksekutor pembunuhan Nasrudin yang digelar PN Tangerang hari ini memasuki sidang ketiga dengan agenda jawaban atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Kelima eksekutor menjalani sidang secara terpisah dengan majelis hakim yang berbeda.
Kelima eksekutor yang disidang itu adalah Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Keran alias Amsi, Heri Santoso, dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
(Rez/aan)










































