"Kemarin kami masih menerima laporan, ada 2 laporan ke Bawaslu, ternyata masih ada hitung-hitungan yang salah dan harus diperbaiki," kata anggota Bawaslu Bambang Cahya Eka Widodo sebelum rapat pleno di Kantor KPU, Jl Imam Bojol, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2009).
Selain kasus salah hitung, kasus lain adalah perubahan perolehan suara parpol di dapil Papua yang terjadi setelah penetapan hasil pemilu 9 Mei lalu. Perubahan itu terjadi tanpa melalui mekanisme yang dibenarkan, yakni putusan MK atau rapat pleno yang melibatkan Bawaslu dan saksi parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena antara yang 11 Mei dengan yang kemarin Agustus itu hasilnya berbeda, ini perlu penjelasan dari KPU, dan kami juga sudah minta penjelasan dari Panwaslu Papua," kata Bambang.
Dari keterangan Panwaslu Papua diperoleh informasi bahwa KPU Papua memang sempat menyusulkan data perolehan suara yang sebelumnya tertinggal ke KPU. Namun penyusulan itu dilakukan sebelum 11 Mei.
"Tapi kenapa diakomodasi sesudah 11 Mei sehingga terkesan ada perubahan hasil di Papua? Ini yang perlu diperhatikan. Ini nanti kita akan minta penjelasan resmi dari KPU," imbuh Bambang.
Mengenai KPU yang lambat menetapkan dan mengumumkan caleg, Bambang berpandangan bahwa yang paling penting bukan hanya cepat, tetapi juga tepat. Jangan sampai karena mengejar kecepatan KPU lantas abai terhadap ketepatan.
"Bawaslu di satu sisi mendesak diumumkan cepat, itu penting sekali. Tapi ketelitian juga menjadi prioritas karena ternyata memang masih ada kekeliruan. Tentu 2 hal ini tidak boleh dikontradiksikan. Cepat dan tepat itu saya kira yang paling penting, bukan cepat tapi tidak tepat," tegas Bambang.
Bambang juga yakin kelambatan KPU ini tidak akan menjadi pintu masuk bagi lobi-lobi dan intervensi dari pihak luar. Sebab selama bersandarkan pada peraturan yang ada, lobi-lobi bakal tidak ada gunanya.
"Kala kita bicara tentang kemungkinan (lobi-lobi) selalu ada. Tapi kalau berpegang pada aturan, tentu lobi-lobi itu tidak ada gunanya. Karena aturannya sudah sangat jelas. MK sudah memberi petunjuk yang juga sangat jelas, dan metode yang digunakan KPU juga sudah disetujui," terangnya.
Jika terjadi perubahan dalam perolehan kursi dan penetapan caleg, imbuh Bambang, maka hal itu karena mengikuti peraturan yang ada, bukan karena lobi-lobi. Meski begitu, Bambang tetap merasa perlu mengawasi seluruh proses penetapan agar tidak keluar dari jalur.
Hari ini KPU kembali menggelar rapat pleno untuk menetapkan caleg setelah kemarin keluar putusan MK tentang pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di 7 kabupaten. Rapat dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.45 WIB, rapat belum dimulai.
Para komisioner KPU beserta anggota Bawaslu yang seharusnya menggelar rapat di ruang rapat utama malah berkumpul di ruangan Ketua KPU. Tidak ada keterangan tentang apa yang dibahas di ruangan Ketua tersebut.
(sho/yid)










































