Mediasi ini dilakukan atas gugatan Munarman pada Majalah Tempo terkait berita majalah Tempo berjudul 'Dicari: Perekam Tragedi Monas' edisi 23-28 Juni 2008.
Sebelumnya, Munarman telah kalah melawan Koran Tempo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait foto dia mencekik seorang pria dalam rusuh Monas Juni 2008.
"Dulu yang digugat di PN Jaksel itu Koran Tempo. Tapi sekarang setelah kalah dia gantian ajukan Majalah Tempo keΒ PN Jakpus," ujar pengacara Tempo, Sholeh Ali.
Sholeh mengatakan itu usai mediasi dengan pihak Munarman di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (2/9/2009).
Gugatan Munarwan didaftarkan 11 Juni lalu. Sidang perdana digelar 29 Juli. Saat ini tahapan sidang memasuki mediasi. Kedua belah pihak telah dipertemukan oleh mediator PN Jakpus. Dari Munarman diwakili pengacara Ardi Afdal.
Perdamaian antara Munarman dan Tempo akan terjadi jika Munarman menarik gugatannya terhadap majalah itu. "Itu otomatis damai," tegas Sholeh.
Namun mediasi hari ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. "Kita lihat minggu depan, mediasi berikutnya tanggal 9 September," jelas dia.
(nik/nrl)