"Pengadilan Tipikor sengaja dikerdilkan. Banyak pasal-pasal yang dibahas justru tidak sesuai dengan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi melalui telepon, Rabu (2/9/2009).
Dia menjelaskan, banyak hal yang bisa dilihat, misalnya saja terkait pasal yang menempatkan Pengadilan Tipikor di bawah subordinat pengadilan negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya itu saja, jumlah hakim adhoc pun dari yang sebelumnya 3 orang berbanding hakim karir 2 orang, kini dalam RUU justru yang terjadi sebaliknya.
"Persoalannya hakim karir untuk Pengadilan Tipikor harus mendapatkan sertifikasi Mahkamah Agung (MA). Padahal kita tahu, di MA itu berlaku rezim ketertutupan," jelasnya.
Dia menilai dari sejumlah hal itu justru dikhawatirkan Pengadilan Tipikor yang selama ini dikenal sebagai neraka bagi koruptor akan tinggal kenangan.
"Panja Tipikor sama saja ingin membubarkan Pengadilan Tipikor," tutupnya.
(ndr/iy)











































