"Masih menjadi perdebatan. Pemerintah minta tiga hakim karir, kita minta tiga hakim ad hoc," kata anggota Komisi III DPR, Lukman Hakim Saifuddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2009).
Menurut Lukman, keinginan pemerintah agar hakim karir mendominasi Pengadilan Tipikor lantaran menilai hakim ad hoc kurang pengalaman.
Selain itu, kata Lukman, pemerintah menilai proses rekrutmen hakim ad hoc berbelit-belit.
"Pemerintah tetap ngotot betul tiga hakim karir alasannya pengalaman diutamakan selain persoalan teknis pengadaan hakim ad hoc yang tidak gampang," kata Lukman.
Selain komposisi hakim Pengadilan Tipikor, lanjut dia, perdebatan antara pemerintah dengan DPR juga terjadi pada siapa jaksa Pengadilan Tipikor.
"Adanya KPK karena Kejaksaan juga Kepolisian belum sesuai harapan kita jadi KPK juga harus dibuka peluang menjadi penuntut umum," ujar politisi PPP ini.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Tipikor Dewi Asmara mengungkapkan bahwa baik hakim ad hoc maupun hakim karir harus mendapat sertifikat terlebih dahulu dari Mahkamah Agung (MA).
(van/aan)











































