"Saya siap cerita apa saja yang saya tahu," kata Agus saat dihubungi detikcom, Rabu (2/9/2009).
Pemeriksaan bagi Agus kali ini dalam kapasitas sebagai saksi bagi 4 tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin Soefihara (FPPP), Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), dan Hamka Yandhu (FPG).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dilakukan pada tahun 2004. Saat itu, Agus melaporkan adanya pemberian uang mencapai Rp 24 miliar dalam bentuk cek perjalanan bagi anggota Komisi Keuangan Perbankan Periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda S Goeltom.Β
(mad/iy)











































