Pernyataan itu disampaikan Pengetua Adat Masyarakat Paluta, Tongku Hasibuan kepada wartawan di Medan, Selasa (1/9/2009). Menurut Tongku, lahan itu merupakan tanah ulayat milik warga di Luat Ujung Batu dan Simangambat, yang sudah dikelola secara turun-temurun.
"Pemerintah jangan dengan mudahnya melakukan eksekusi atas lahan kami," ujar Tongku Hasibuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Hasibuan, pengelolaan tanah adat itu sudah menjadi kebutuhan warga sebagai mata pencarian. Selanjutnya karena keterbatasan kemampuan dan dana, maka para tokoh masyarakat, hatobangon dan tokoh agama mencari investor, yang mau menanamkan modal di kawasan tersebut. Hingga akhirnya pada Juni 1998, mereka menemukan sekaligus menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada Raja DL Sitorus.
"Jadi kedatangan DL Sitorus sebagai bapak angkat di lahan kami adalah resmi karena kami undang, melalui adat kebesaran Tapanuli Selatan, dan sekaligus penyerahan pago-pago kepada masyarakat ahli waris sebagai tanda bentuk hubungan kerjasama," kata Hasibuan lagi.
"Pemilik lahan itu adalah Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan dan anggotanya adalah masyarakat adat. KPKS Bukit Harapan beranggotakan 1.820 KK dan telah memiliki alas yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Masing-masing keluarga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan luas masing-masing dua hektar," ujar Tongku.
Dia juga menegaskan, bahwa untuk izin pengelolaan lahan tersebut, KPKS Bukit Harapan juga sudah membayarkan kewajiban ganti rugi kepada pemerintah melalui Departemen Kehutanan, sebesar Rp 21,8 miliar. Itu makanya mereka memprotes rencana pemerintah untuk mengeksekusi lahan tersebut.
(rul/irw)










































