Warga Tolak Putusan MA Tentang Eksekusi Lahan

Warga Tolak Putusan MA Tentang Eksekusi Lahan

- detikNews
Selasa, 01 Sep 2009 23:03 WIB
Warga Tolak Putusan MA Tentang Eksekusi Lahan
Jakarta - Masyarakat adat dari Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) menyatakan penolakan keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang rencana eksekusi lahan yang dikelola Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan. Eksekusi itu dinilai hanya akan menimbulkan gejolak sosial dan masyarakat akan kehilangan pata pencarian utama.

Pernyataan itu disampaikan Pengetua Adat Masyarakat Paluta, Tongku Hasibuan kepada wartawan di Medan, Selasa (1/9/2009). Menurut Tongku, lahan itu merupakan tanah ulayat milik warga di Luat Ujung Batu dan Simangambat, yang sudah dikelola secara turun-temurun.

"Pemerintah jangan dengan mudahnya melakukan eksekusi atas lahan kami," ujar Tongku Hasibuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lahan yang umumnya ditanami sawit itu menjadi sengketa karena dinyatakan sebagai kawasan lindung Register 40. Dalam proses hukum tersebut, akhirnya keluar keputusan MA No.2642/K/PID/2006, tentang eksekusi lahan milik KPKS ini. Sebagai bentuk protes, siang tadi massa dari KPKS maupun masyarakat sudah berdemo di Kantor Gubernur Sumut, Jl. Diponegoro, Medan.

Disebutkan Hasibuan, pengelolaan tanah adat itu sudah menjadi kebutuhan warga sebagai mata pencarian. Selanjutnya karena keterbatasan kemampuan dan dana, maka para tokoh masyarakat, hatobangon dan tokoh agama mencari investor, yang mau menanamkan modal di kawasan tersebut. Hingga akhirnya pada Juni 1998, mereka menemukan sekaligus menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada Raja DL Sitorus.

"Jadi kedatangan DL Sitorus sebagai bapak angkat di lahan kami adalah resmi karena kami undang, melalui adat kebesaran Tapanuli Selatan, dan sekaligus penyerahan pago-pago kepada masyarakat ahli waris sebagai tanda bentuk hubungan kerjasama," kata Hasibuan lagi.

"Pemilik lahan itu adalah Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan dan anggotanya adalah masyarakat adat. KPKS Bukit Harapan beranggotakan 1.820 KK dan telah memiliki alas yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Masing-masing keluarga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan luas masing-masing dua hektar," ujar Tongku.

Dia juga menegaskan, bahwa untuk izin pengelolaan lahan tersebut, KPKS Bukit Harapan juga sudah membayarkan kewajiban ganti rugi kepada pemerintah melalui Departemen Kehutanan, sebesar Rp 21,8 miliar. Itu makanya mereka memprotes rencana pemerintah untuk mengeksekusi lahan tersebut.
(rul/irw)


Berita Terkait