PBB menarik kembali ucapannya yang sebelumnya sempat mengatakan tidak akan berkomentar tentang kasus Martenus Bere karena misi PBB di Dili tidak dalam kapasitas itu. Melalui juru bicaranya, Maria Okabe, Sekjen PBB Ban Ki-moon mengatakan pembebasan ini bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan yang dibentuk khusus untuk Timor Leste.
"Ini melanggar prinsip tanggung jawab bagi setiap tindak kejahatan kemanusiaan. Posisi PBB sudah sangat jelas, yaitu tidak ada amnesti maupun impunity bagi setiap tindak kejahatan berat termasuk kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan genosida," ujar Juru Bicara Sekjen PBB, Maria Okabe, seperti dilansir AFP, Selasa (1/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, partai oposisi Fretilin menuding Ramos-Horta tidak memahami rakyat Timor Leste. Menurut mereka, sebagian besar rakyat menginginkan keadilan atas kejahatan kemanusiaan yang lalu tetap ditegakkan.
Martenus Bere ditahan di Timor Leste sejak 8 Agustus, 5 tahun setelah diindikasikan terlibat dalam pembantaian Suai tahun 1999 yang menewaskan 200 orang.
(nvc/iy)











































