Putusan Final MK Keluar, KPU Ajak Tak Ada Lagi Perselisihan

Pileg 2009

Putusan Final MK Keluar, KPU Ajak Tak Ada Lagi Perselisihan

- detikNews
Selasa, 01 Sep 2009 16:52 WIB
Putusan Final MK Keluar, KPU Ajak Tak Ada Lagi Perselisihan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus final hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di 7 kabupaten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengajak seluruh pihak untuk menghentikan semua perselisihan menyangkut pemilu.

"Mari kita menghormati putusan ini dan tidak ada perselisihan lagi," kata anggota KPU Andi Nurpati usai persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (1/9/2009).

Andi mengatakan, KPU akan melaksanakan putusan MK yang telah mereka terima tersebut. Sebagai tindak lanjut, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menentukan caleg terpilih yang terkait dengan 7 daerah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan ditindaklanjuti KPU untuk DPD dan DPR. Akan dilakukan pleno di KPU, Rabu (2/9/2009) besok pukul 10.00 WIB dengan ketentuan berdasarkan hasil rekapitulasi hasil putusan MK, dan dilanjutkan penetapan kursi di dapil yang dimaksud dan siapa caleg yang berhak," kata Andi.

Mengenai kapan caleg terpilih diumumkan, Andi tidak memberi kepastian. Yang jelas, KPU akan mengumumkannya setelah calegnya ditetapkan dalam pleno. Andi berharap begiu caleg selesai ditetapkan nama-namanya segera bisa diumumkan.

"Pengumuman setelah selesai pleno itu. Kita selesaikan dulu proses administrasi. Besok segera kita menyelesaikan caleg-caleg itu. Kita optimistis besok selesai penetapan, terus dilanjutkan pengumuman," kata Andi.

(sho/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads