"Karena dia sudah terpidana, kita minta supaya dia kembali ke Indonesia. Hal ini untuk pertanggungjawabannya atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman Pandjaitan di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (1/9/2009).
Mengenai pengembalian aset Adrian Kiki ke Indonesia, Kejagung sendiri belum mendapatkan penjelasan dari pihak Australia. Adrian diketahui telah menggunakan Rp 1,9 triliun dari dana BLBI.
Adrian Kiki pada tahun 2002 dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia. Dia kemudian masuk dalam daftar 12 buronan kasus korupsi yang lari keluar negeri. Adrian Kiki kemudian ditangkap oleh otorisasi Australia pada 28 November 2008 di Perth, Australia Barat.
Dalam persidangan ekstradisi yang digelar di Australia 12 Agustus lalu, Adrian mengajukan permohonan agar dirinya tidak diharuskan pulang ke Indonesia. Dia beralasan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan data yang layak maupun informasi yang menunjukkan dirinya memiliki catatan kriminal sehingga patut dipulangkan ke Indonesia dan menjalani hukuman.
(sho/iy)











































