"Tidak ada alasan bagi KPU untuk menunda-nunda lagi," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2009).
Menurut Mahfud, demi azas kemanfaatan hukum, MK menganggap semua sengketa hasil pemilu sudah selesai. Dengan demikian KPU dapat segera menetapkan hasil secara final siapa-siapa DPR, DPRD dan DPD terpilih agar mereka dapat segera dilantik sesuai dengan jadwal.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan secara final dan mengikat hasil penghitungan atau pun pemungutan suara ulang pemilu legislatif di daerah-daerah yang selama ini terjadi sengketa.
Daerah-daerah yang oleh MK diperintahkan penghitungan dan pemungutan suara ulang diantaranya Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Batam (Kepulauan Riau), Rokan Hulu (Riau), Kota Pariaman (Sumatera Barat), dan Tulang Bawang (Lampung), Nias Selatan (Sumatera Utara), Musi Rawas(Sumatera Selatan).
(did/yid)











































