"KPU mengklaim telah menghemat anggaran, seolah-olah mereka punya prestasi. Tapi penghematan ini kan karena perencanaan anggaran mereka buruk. Selisih pagu dan harga pasar terlalu jauh," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2009).
Abdullah mencontohkan, anggaran untuk pengadaan surat suara Pemilu Legislatif adalah Rp 1,5 triliun. Padahal realisasi anggarannya hanya Rp 483 miliar. Artinya ada selisih Rp 1,09 triliun antara pagu anggaran dengan realisasi.
"Ini yang dinamakan KPU sebagai penghematan," sindir Abdullah.
Padahal 'penghematan' itu bisa dilakukan karena alokasi anggaran KPU jauh lebih tinggi dari harga pasar alias di-mark up. Abdullah menambahkan, mark up semacam itu tidak hanya terjadi untuk pengadaan logistik, tetapi juga pengadaan barang dan jasa lainnya seperti perangkat teknologi informasi (TI).Â
Audit Investigatif BPK
Dalam kesempatan yang sama Roy Salam dari Indonesian Budget Center (IBC) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap anggaran KPU, khususnya anggaran TI dan logistik.
Berbeda dengan audit umum, audit investigatif ini ditujukan untuk mendalami lebih jauh adanya dugaan pemborosan anggaran yang bisa mengarah ke korupsi.
"KPK harus meminta BPK melakukan audit investigatif. Setelah itu tinggal BPK mengambil tindak lanjut dengan membentuk tim internal," kata Roy.
Saat ini BPK tengah melakukan audit umum atas anggaran KPU. Diperkirakan audit ini selesai bulan September atau Oktober tahun ini.
(sho/iy)











































