"Kita akan kirim surat ke Mabes karena setelah kami teliti ini bukan masuk ke pidsus (pidanan khusus) melainkan masuk ke pidum (pidana umum)" kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan saat dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2009).
Menurut Kamal, surat pemberitahuan tersebut saat ini sedang dikoordinasikan dengan Direktur Penuntutan pada Jampidum Polak Manulang. Pihaknya juga mengaku akan menyampaikan surat tersebut secepatnya kepada penyidik Polri.
"Sekarang ini sedang dikoordinasikan untuk disampaikan ke sana agar surat tersebut (SPDP) dikirimkan kembali ke Pidum," tambah Kamal.
Lebih lanjut, Kamal menjelaskan, jika SPDP kasus tersebut sudah diterimanya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik.
"Kita mungkin akan gelar perkara untk kasus ini setelah surat penyidik masuk ke Pidum," ujarnya.
Di lain tempat, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengaku, sudah menyerahkan SPDP kasus Masaro ke bagian Pidana Umum.
"Sudah saya serahkan SPDP dengan nodis (nota dinas) atas nam tersangka Ir. Ari Muladi, karena disangkakan pasal 263 (memalsukan surat), 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan)," kata Marwan.
(nov/aan)










































