"Menhan harus melakukan pengetatan terhadap barang-barang milik Pindad," kata koordinator Kontras Usman Hamid di kantor Depkum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan (1/9/2009).
Usman menyatakan, kasus PT Pindad adalah tanggung jawab Menhan. Hal ini karena aturan ekspor sudah tertuang dalam peraturan menteri. "Itu tanggung jawab Menhan untuk mengontrol mulai dari produksi hingga ekspor," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/iy)











































