"Khususnya hak dan akses untuk kehidupan yang layak dan hak orang saling membantu," kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/9/2009).
Dasar pijakan Pemprov DKI yakni Perda tentang ketertiban umum juga dinilai tidak mendasar. Perda itu pun sudah dimintakan ke Mendagri oleh Komnas HAM agar dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menilai apa yang dilakukan Pemprov DKI dengan menangkapi orang yang memberikan sedekah juga tidak akan efektif untuk mengurangi jumlah pengemis. Karena persoalan pengemis itu semestinya diselesaikan dengan duduk bersama antara DKI Jakarta dengan daerah di sekitarnya.
"Sebelum lebaran sebaiknya pemerintah Jabar, Jateng, Jakarta duduk mengantispasi hal ini. Juga selanjutnya setelah lebaran bagaimana penanganannya dibicarakan. Jangan dibiarkan setiap tahun dan sengaja diributkan," terangnya.
Menurut dia, sedekah itu sejatinya dianjurkan agama, bila kemudian dilakukan penangkapan atas pelakunya justru artinya kebijakan negara mencampuri urusan keagamaan.
"Sebaiknya agama berdiri sendiri, pemerintah melindungi jangan mencampuri orang bersedekah kemudian ditahan. Padahal oleh negara kebaikan bersedekah diakui," tutupnya.
(ndr/nrl)