Komnas HAM: Penangkapan Pemberi Sedekah Langgar Hak Asasi

Komnas HAM: Penangkapan Pemberi Sedekah Langgar Hak Asasi

- detikNews
Selasa, 01 Sep 2009 12:24 WIB
Jakarta - Komnas HAM mengecam tindakan Pemprov DKI Jakarta yang menangkap para pemberi sedekah. Tindakan itu justru bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

"Khususnya hak dan akses untuk kehidupan yang layak dan hak orang saling membantu," kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/9/2009).

Dasar pijakan Pemprov DKI yakni Perda tentang ketertiban umum juga dinilai tidak mendasar. Perda itu pun sudah dimintakan ke Mendagri oleh Komnas HAM agar dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang berkewajiban saling mendorong untuk kesejahteraan. Dan orang miskin berhak menerima bantuan. Orang-orang ini miskin karena sistem. Orang jangan dihalangi menerima kesejahteraan. Perda ini antagonis, banyak aspek yang dilanggar," jelasnya.

Dia juga menilai apa yang dilakukan Pemprov DKI dengan menangkapi orang yang memberikan sedekah juga tidak akan efektif untuk mengurangi jumlah pengemis. Karena persoalan pengemis itu semestinya diselesaikan dengan duduk bersama antara DKI Jakarta dengan daerah di sekitarnya.

"Sebelum lebaran sebaiknya pemerintah Jabar, Jateng, Jakarta duduk mengantispasi hal ini. Juga selanjutnya setelah lebaran bagaimana penanganannya dibicarakan. Jangan dibiarkan setiap tahun dan sengaja diributkan," terangnya.

Menurut dia, sedekah itu sejatinya dianjurkan agama, bila kemudian dilakukan penangkapan atas pelakunya justru artinya kebijakan negara mencampuri urusan keagamaan.

"Sebaiknya agama berdiri sendiri, pemerintah melindungi jangan mencampuri orang bersedekah kemudian ditahan. Padahal oleh negara kebaikan bersedekah diakui," tutupnya.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads