Wartawan Sri Lanka Diganjar 20 Tahun Penjara Terkait Terorisme

Wartawan Sri Lanka Diganjar 20 Tahun Penjara Terkait Terorisme

- detikNews
Selasa, 01 Sep 2009 12:02 WIB
Wartawan Sri Lanka Diganjar 20 Tahun Penjara Terkait Terorisme
Kolombo - Seorang wartawan Sri Lanka dihukum penjara selama 20 tahun atas tuduhan mendukung terorisme. Dia dianggap telah melakukan konspirasi dan kejahatan melawan Undang-undang Anti-Terorisme (Prevention of Terrorism Act).

Seperti dilansir Reuters, Senin (31/8/2009), Pengadilan Tinggi Kolombo, dengan hakim Deepali Wijesundera, menyatakan JS Tissanayagam (45), wartawan kontributor koran lokal Sunday Times dan pemilik website Outreachsl.com, bersalah atas 3 dakwaan dan mendapat hukuman kerja paksa selama 20 tahun di penjara. Pengacara Tissainayagam mengatakan akan mengajukan banding atas vonis bersalah ini.

Tissainayagam dianggap terlibat dalam kelompok pemberontak Tamil (Liberation Tigers of Tamil Eela/LTTE). Dia dinyatakan bersalah karena terbukti menerima uang dari kelompok pemberontak Tamil, kemudian menggunakan uang tersebut untuk membiayai website miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan artikel Tissainayagam di majalah Northeastern Monthly tentang dampak tindakan ofensif pemerintah terhadap kelompok Tamil dianggap sebagai propaganda. Artikel tersebut dianggap telah menyebarkan kebencian ras dan memicu konflik antara etnis minoritas Tamil dengan etnis mayoritas Sinhala.

"Undang-undang memang memberikan kekebasan pada pers, tapi tidak diizinkan bagi siapa pun juga untuk menyebarkan informasi bohong yang mendorong terjadinya konflik antar etnis," ujar Jaksa Penuntut Sudarshana DeSilva dalam pengadilan.

Tissainayagam telah berada dalam tahanan sejak Maret 2008. Berbagai kelompok pembela hak-hak media, baik lokal maupun internasional sempat menyerukan pembebasannya. Kepala Gerakan Kebebasan Media setempat, Chulawansa Srilal, mengatakan bingung dengan keputusan pengadilan.

Srilal mengatakan kebebasan berekspresi, termasuk media di Sri Lanka memang masih dibatasi oleh pemerintah. Tidak sedikit wartawan yang mengalami penyerangan atau bahkan dibunuh oleh orang tak dikenal. Bahkan selama 3 tahun terakhir tercatat 27 wartawan yang tewas terbunuh.

"Dia menjadi jurnalis pertama yang dihukum di bawah PTA," kata Srilal.

Prevention of Terrorism Act (PTA) merupakan undang-undang anti-terorisme, yang mulai diperkenalkan ke publik 3 dekade yang lalu, tepatnya pada masa awal-awal gerakan separatis Tamil digencarkan.

Sementara itu, satu jam setelah vonis dibacakan di Sri Lanka, Tissainayagam menerima sebuah penghargaan di Washington. Dia dinyatakan sebagai pemenang pertama Piala Peter Mackler untuk kategori Courageous and Ethical Journalism.
(nvc/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini