UPC: Memberi Sedekah atau Mengemis Adalah Hak Asasi

UPC: Memberi Sedekah atau Mengemis Adalah Hak Asasi

- detikNews
Selasa, 01 Sep 2009 11:59 WIB
Jakarta - Memberi sedekah, apalagi di bulan Ramadan adalah hak asasi bagi setiap orang. Demikian pula mengemis, adalah hak asasi bagi siapa saja. Melarang keduanya adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau kita mau lihat dari segi hak asasi, ini hak orang untuk bersedekah kepada siapa pun. Kalau untuk melakukan itu saja ditangkap, itu pelanggaran HAM," kata Community Organizer Urban Poor Consortium (UPC), Edi Saidi kepada detikcom, Selasa (1/9/2009).

Tindakan penangkapan terhadap para pemberi sedekah di bulan Ramadan oleh Pemprov DKI Jakarta menurut Edi adalah tindakan reaktif yang cuma memanfaatkan momen Ramadan saja. "Ini reaktif saja di bulan puasa, cari momentum," imbuhnya.

Dia mengatakan, kalau pun yang dijadikan dasar dalam penangkapan terhadap pemberi sedekah kepada pengemis ini adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, maka Perda tersebutlah yang harusnya dihapus. Edi menuding, Perda itu sebenarnya bukan untuk mengatasi masalah pengemis di Jakarta, tapi cuma dijadikan sebagai proyek.

"Anggaran ini proyekan saja, yang menggunakan APBD untuk seakan-akan dilakukan sebagai penegakan aturan. Padahal untuk cari uang, bukan sungguh-sungguh bikin kota ini lebih tertib," cetusnya.

Kalau mau adil, lanjut Edi, harusnya tidak cuma para pengemis yang dirazia. Orang-orang kaya yang datang melalui bandara yang mungkin saja juga tidak punya KTP harusnya juga dirazia.

"Aturannya selama ini diskriminatif dan itu tidak menyelesaikan masalah. Mau dirazia 100 kali pun tidak bisa mengurangi pekerja-pekerja di pinggir jalan," tegasnya.

Tapi banyak juga pengemis yang didrop dari daerah-daerah selama Ramadan untuk mengemis di Jakarta? "Mereka warga negara juga, itu haknya dan sah-sah saja untuk tinggal dan kerja di Jakarta. Itu dijamin oleh konstitusi," pungkas Edi.
(anw/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads