Dirut: Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Restrukturisasi

Dugaan KKN di Garuda

Dirut: Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Restrukturisasi

- detikNews
Senin, 31 Agu 2009 20:20 WIB
Jakarta - Dirut Garuda Emirsyah Satar menolak bila di perusahaannya telah terjadi praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) saat restrukturisasi pada 2001-2004 lalu. Apa yang dilakukan saat itu sudah sesuai prosedur.

"Selain audit oleh satuan pengawas interen Garuda Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan review terhadap restrukturisasi kredit antara Garuda Indonsia dan BNI," jelas Emirsyah dalam jumpa pers di Penang Distro, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2009).

Emirsyah menjelaskan, BPKP juga telah menyampaikan kesimpulan atas review itu, dan Garuda Indonesia telah melakukan sacara seksama dan hati-hati terkait proses pembuatan restrukturisasi kredit dengan BNI dan dengan mempertimbangkan kondisi saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa sekarang kok diribut-ributin, padahal ini merupakan isu lama dan sama sekali tidak ada masalah," tambahnya.

Lebih lanjut menurutnya, saat itu Garuda Indonesia menghadapi berbagai tuntutan kreditur dan ancaman kreditur default. "Dan kesepakatan Garuda Indonesia dan BNI tidak harus sama dnegan kreditor lain, karena hubungan Garuda dan BNI bersifat bilateral, dan BNI bukan bagian dari kredit sindikasi Garuda Indonesia," jelasnya.

Selain itu, dia menegaskan, dalam pelaksanaan restrukturisasi tidak mengakibatkan adanya kerugian negara, mengingat proses pelaksanaanya didukung data dan fakta dokumentasi surat menyurat yang cukup jelas dan tidak terdapat hal tersembunyi.

"Jadi tidak ada di bawah tangan, juga telah diperiksa Kejaksaan Agung," tutupnya.

Sebelumnya isu dugaan KKN ini merebak berdasarkan laporan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang menyebut pada 2001-2004, saat Emirsyah Satar menjabat Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia terjadi dugaan KKN.

Saat itu, Emirsyah Satar tengah menangani Rekstrukturisasi Kredit Garuda Indonesia dengan PT Bank BNI (Tbk) senilai Rp 270.750.000.000. Dalam proses rekstrukturisasi itu diduga telah terjadi kolusi dan nepotisme. Di mana Emirsyah Satar melakukan perjanjian di bawah tangan yang diduga mampu memperkaya  dirinya dengan selisih 2 persen setiap bulan dari total kredit Rp 270.750.000.000 atau rata-rata senilai Rp 1,350 miliar per tahun.

(ndr/yid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads