Tidak sedikit masyarakat ibukota yang masuk dalam kategori dibawah garis kemiskinan. Hal itu berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas, tingginya jumlah gelandangan dan pengemis (gepeng) dan masalah sosial lainnya.
Pada saat umat muslim menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, sedianya setiap amal perbuatan akan dilipat gandakan ganjarannya. Sehingga, setiap orang berlomba-lomba untuk beribadah, salah satunya adalah dengan bersedekah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan semacam ini tentu menuai banyak kritik dan kontroversi dari sejumlah pihak. Bagaimana tanggapan masyarakat dari kalangan bawah yang kesehariannya mencari sesuap nasi dengan cara meminta-minta, memulung dan mengamen.
Zakaria (42) seorang pemulung botol air mineral dan kardus bekas merasa peraturan yang dibuat Pemprov DKI sangat tidak tepat diberlakukan.
Β
"Menurut saya yang ngasih uang itu nggak banyak, tapi kalau ada peraturan gitu orang semakin takut lagi untuk bersedekah," kata Zaka kepada detikcom, Senin (31/8/2009).
Zaka mengaku sering resah dalam menjalankan profesinya karena takut ditangkap oleh aparat keamanan dan ketertiban. Apalagi dengan peraturan seperti itu, akan mempengaruhi hasil pemasukannya sehari-hari.
"Kita takut ditangkap. Aturannya nggak bener itu, masa mau amal ditangkap," ujar pria yang sudah satu tahun lebih menjalani profesinya itu.
Sebelumnya Zaka pernah bekerja pada sebuah bengkel mobil, namun karena bengkel mobil tersebut bangkrut dirinnya terpaksa menganggur.Β Zaka berharap pemerintah tidak membuat peraturan yang bikin dirinya atau kelompoknya kesulitan dalam mencari uang.
"Jangan bikin peraturan yang aneh-anehlah. Kasihan yang ngemis sama kasihan yang mau kasih sedekah. Tergantung hati nurani orang, mau ngasih atau tidak terserah," ungkap ayah delapan anak ini.
Hal yang sama diungkapkan oleh Syahroni (57), pemulung keliling yang sudah menjalani profesinya selama delapan tahun. Menurutnya, dalam bulan yang penuh berkah ini bagi siapa saja tentunya akan bersedekah dengan keikhlasan dan mengharapkan ridho ilahi.
"Kagak ada rumusnya aturan begitu, padahal sekarang bulan baik.Dasarnya sedekah sama kita, kecuali hari biasa, itu tergantung keridhoan dan keikhlasan orang yang memberi," ujar Syahroni yang pernah berkerja di sebuah pabrik ini.
Syahroni mengatakan jika dirinya diberi uang oleh seseorang maka dia akan mendoakan orang tersebut.
"Kita juga sering doakan juga buat yang kasih, yang penting ikhlas. Jangan dianggap enteng gembelnya, tapi mustajab doanya," kata Syahroni menggebu.
Dengan peraturan tersebut, Syahroni merasa miris pada kondisi yang dialaminya. Pasalnya, para aparat tersebut juga tidak jarang meminta uang kepada mereka untuk sekedar beli rokok atau jaminan keamanan.
"Orang kamtib itu suka minta duit ke orang-orang susah. Jadi orang itu suka minta uang untuk ketertiban, ke warung, pengamen dan pemulung," tutur ayah enam anak ini.
Peraturan Daerah DKI Jakarta yang melarang setiap orang memberikan sejumlah uang maupun barang kepada pengemis dianggap tidak masuk akal. Dengan kemiskinan yang masih merajalela di ibukota, peraturan seperti ini seharusnya tidak diberlakukan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 40 huruf c disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
(mpr/gah)











































