"Loh kan kami itu kita bagian dari Menkopolhukan ya setuju," ujar Djoko,
dikonfirmasi pernyataan setujunya mengenai usul Menko Polhukam mengenai
revisi UU Terorisme.
Hal ini disampaikan Djoko seusai menghadiri rapat kerja antara Komisi I DPR dengan jajaran Menko Polhukam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin
(31/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TNI-Polri. Namun demikian Djoko berharap ada perincian detail fungsi dan
tugas keduanya.
"Sebenarnya itu kan sudah ada yang mengatur bahwa dalam kerjasama semuanya berdasar tren status perkembangan negara," ujar Djoko.
Djoko menegaskan bahwa pada kondisi apapun keselamatan kepala negara tetap menjadi tanggungjawab TNI.
"Otoritas keamanan kan ada di Polisi, kita membantu. Kecuali pada sasaran
dan posisi Presiden, sekalipun pada kondisi tertib sipil pun itu tetap
tanggungjawab TNI," tegas Djoko.
Menko Polhukam Widodo AS dikonfirmasi secara terpisah menegaskan pentingnya penguatan peranan intelijen TNI. Hal ini menjadi wajib untuk penguatan pemberantas terorisme.
"Saya kira amandemen 15 tahun 2003 bagaimana memberi kekuatan lebih kepada intelejen dan TNI. Berikan peran supaya upaya preventif itu bisa efektif," kata Widodo.
Lantas kapan draft revisi UU Terorisme akan diserahkan?
"Nanti dipikirkan lagi mengenai jadwalnya," tandasnya.
(van/rdf)











































