"Ini karena sosialisasi yang kurang. Buktinya masyarakat tidak banyak yang tahu tentang adanya larangan ini," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Nurjannah Hilwani kepada detikcom, Senin (31/8/2009).
Meski telah ditetapkan menjadi Perda, pro kontra tetap menjadi perdebatan di masyarakat.
"Di satu sisi kita tidak ingin melihat gepeng memenuhi dan memberi ruang gerak ke kota Jakarta, dan pada sisi lainnya apakah sosialisasi Perda itu sudah dilakukan?" tanyanya.
Nurjannah pun menilai, dengan ketidaktahuan masyarakat akan Perda ini, Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) akan mengalami kesulitan dalam menjalankan peraturan ini.
"Ini susah juga karena warga tidak mau mengerti dengan peraturan ini," kata dia.
Nurjannah pun menyarankan masyarakat untuk menyalurkan bantuannya
kepada lembaga-lembaga yang mengurusi masalah sosial. "Masyarakat boleh menyalurkan bantuannya ke rumah zakat dan infaq," tutupnya.
Anda setuju atau tidak setuju pemberi sedekah ke pengemis ditangkap? Ikuti Pro Kontra ! (fiq/nik)











































