"Belum ada perubahan signifikan di BPN dengan masih ditemukannya banyak calo dan pengguna jasa yang bebas keluar masuk back office," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (31/8/2009).
Tidak hanya kasus percaloan, pemerasan yang melibatkan salah seorang pejabat BPN juga terjadi. Pada tahun 2007, KPK telah menangkap Kepala BPN Surabaya yang sedang melakukan permintaan uang terhadap pengguna jasa.
"Yang bersangkutan telah dijatuhi 15 bulan penjara oleh PN Surabaya," ujarnya.
Indikator lain, kata Jasin, dalam inspeksi mendadak (sidak) layanan BPN oleh pimpinan KPK di kantor layanan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, masih ditemukan kasus pungli.
Skor pelayanan publik dalam bidang sertifikasi, hak-hak tanggungan, pengukuran dan balik nama hak tanah juga masih bermasalah.
"Jadi skornya masih kurang menggembirakan," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Joyo Winoto berjanji akan melakukan perbaikan, terutama dalam hal penataan sistem kepegawaian dan pelayanan publik.
Selain itu, tindakan tegas terhadap pegawai juga akan terus dilakukan jika ditemukan pelanggaran.
"Sebagai contoh, kita memberika hukuman pd 117 pegawai. 4 di antaranya diberhentikan. Dengan harapan itu perbaikan semakin hari semakin cepat dilakukan," kata Joyo.
(mad/aan)











































