Hal ini terungkap setelah koalisi LSM yang terdiri dari ICW dan PSHK berdialog dengan penasihat KPK terkait kondisi KPK pasca Antasari Azhar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (31/8/2009).
"PI (pengawas internal) KPK tidak hanya menemukan pelanggaran kode etik. Ada dugaan pidana korupsi yang akan ditangani KPK," kata peneliti ICW Adnan Topan Husodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang membuat Komite Etik agak lama dibentuk," tegas Adnan.
Wakil Ketua KPK M Jasin tidak membantah hal ini. Namun ia menegaskan, komite etik hanya akan mengusut soal pelanggaran kode etik. Jika ada temuan unsur pidana maka bukan menjadi wewenang tim untuk mengusut.
"Yang pasti hanya nanti Komite Etik hanya mengurusi soal tersangkut paut pelanggaran kode etik," ucapnya.
(mad/irw)











































