"KPU tidak pernah mengatakan kapan akan mengumumkan. Kami hanya mengatakan akan menetapkan sebelum Ramadan, danย kita sudah tetapkan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2009).
Menurut Hafiz, KPU masih menunggu keputusan final Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di beberapa daerah. Setelah ada putusan final, barulah KPU akan menetapkan caleg di beberapa daerah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tetapkan caleg terpilih pasca putusan MK tanggal 2 September. Tapi apakah akan diumumkan waktu itu atau tidak, nunggu keputusan pleno," kata Hafiz.
Hafiz juga menegaskan, KPU tidak pernah menunda pengumuman caleg terpilih. Sebab hakikatnya KPU tidak pernah mengatakan kapan akan diumumkan sehingga kata menunda bukanlah kata yang tepat.
"Kita tidak menunda. Kita kan nggak pernah mengatakan kapan akan diumumkan," aku Hafiz.
(sho/yid)











































