Penggantian Caleg Terpilih Tak Pakai Suara Terbanyak

Penggantian Caleg Terpilih Tak Pakai Suara Terbanyak

- detikNews
Senin, 31 Agu 2009 15:32 WIB
Penggantian Caleg Terpilih Tak Pakai Suara Terbanyak
Jakarta - Penggantian caleg terpilih yang batal dilantik tidak akan didasarkan pada suara terbanyak. Proses penggantian diserahkan sepenuhnya kepada parpol yang bersangkutan.

"Dalam peraturan yang kita hanya dibilang, mempertimbangkan suara terbanyak. Tidak harus," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2009).

Sejauh ini ada 3 caleg terpilih yang dipastikan batal dilantik. Mereka adalah almarhum Sutradara Ginting yang merupakan caleg PDIP dapil Banten III, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dari Partai Demokrat dapil Papua, dan Menpora Adhyaksa Dault dari PKS dapil Sulawesi Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pengganti Freddy misalnya, PD telah mengajukan nama Milton Pakpahan ke KPU. Padahal masih ada caleg lain di dapil itu yang memiliki suara lebih tinggi ketimbang Milton dan belum dapat kursi.

Sedangkan untuk pengganti Sutradara, PDIP telah mengajukan nama Irvansyah, padahal peraih suara terbanyak setelah Sutradara adalah Malawati. "Itu semua tergantung parpol," kata Hafiz.

(sho/yid)


Berita Terkait