Perda Larangan Bersedekah Itu...

Perda Larangan Bersedekah Itu...

- detikNews
Senin, 31 Agu 2009 15:13 WIB
Jakarta - Setelah diundangkan pada 2007, baru kali ini Perda Ketertiban Umum No 8/2007 terdengar 'makan korban'. Korban tersebut adalah 4 pengendara kendaraan yang kepergok memberi sedekah pada pengemis di sejumlah titik lampu merah.

Biasanya, Perda ini lebih menyasar pada pengemis-pengemis. Tapi bulan Ramadan ini, orang yang ingin berbagi rezeki yang jadi mulai ditangkap. Pemberi sedekah itu terancam sanksi denda, yang besaran maksimalnya mencapai Rp 20 juta.

Berikut ini kutipan pasal yang menjerat pemberi sedekah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 40

Setiap orang atau badan dilarang:

a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 61

(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 1 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 25 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, huruf c, Pasal 51, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Anda setuju atau tidak setuju pemberi sedekah ke pengemis ditangkap? Ikuti Pro Kontra!

(nrl/irw)


Berita Terkait