"Tadi pagi, kami terima permintaan maaf dari yang bersangkutan melalui fax dan ditandatangani pengacara," kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/8/2009).
Menurut Andi, Arif saat ini sudah dikembalikan ke rumahnya. "Bagi kami yang penting ancaman itu bukan hal serius. Tentu saja Presiden juga sudah memberikan maaf," ujar pria berkumis ini.
Mallarangeng menceritakan, SMS ancaman diterima satu bulan terakhir dan beberapa hari ini menjadi kian kerap. Semula isi SMS menggunakan bahasa tidak pantas, tapi lalu bercampur dengan ancaman teror serta tindak kekerasan lainnya.
Sesuai prosedur, penanganan kasus itu diserahkan kepada Kepolisian.
Lalu dilakukan penyelidikan siapa pelaku, motivasi dan analisa tingkat potensi bahaya dari ancaman yang dikirimkan.
"Ini prosedur yang benar dan berlaku di negara mana pun juga agar
jangan sekali-sekali mengancam Presiden. Ya tapi kalau caci maki dan kritikan atau kecaman terhadap kebijakan itu biasalah," papar dia.
Dari hasil penyilidikan diketahui Arif mengirim SMS ancaman agar mendapat perhatian segera Presiden SBY seputar masalah saluran tegangan tinggi PLN yang dihadapinya.
Menurut Mallarangeng, Presiden SBY melalui Setneg RI minta pada pimpinan PLN untuk mencarikan jalan keluar.
"Jadi pelaku diperiksa bukan karena dia mengadukan masalah Sutet PLN, melainkan karena SMS mengancam terhadap keselamatan jiwa Presiden SBY," kata Mallarangeng.
Arif, warga Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandak, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten, ditangkap kepolisian Banten pada Sabtu (29/8) saat sahur pukul 03.00 WIB. Keluarganya menyebut dia ditangkap karena mengirim SMS keluhan soal Sutet yang melintasi rumahnya. Arif akhirnya dibebaskan.
(lh/aan)











































