"Memberinya kepada siapa. Misalnya kepada pengemis yang mengemis di tempat terlarang, barangkali iya (dilarang memberi). Tapi kalau kata-katanya dilarang memberi kepada pengemis saja mutlak saya kira peraturannya harus dibenahi," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin.
Hal itu dikatakan dia kepada detikcom, Senin (29/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, jalan satu-satunya adalah mengemis. Jadi mereka mengemis itu karena terpaksa," imbuhnya.
Lebih lanjut Amin mengatakan, saat ini belum saatnya untuk melarang orang mengemis secara total. Sebab masih banyak golongan masyarakat yang kondisi sosial ekonominya parah.
Apabila kondisi sudah membaik, lanjutnya, baru peraturan seperti Perda Tibum yang bertujuan untuk mengurangi pengemis di Jakarta itu diterapkan. "Kalau kondisinya baik, baru kita larang. Kalau sekarang ini belum," pungkasnya.
Empat pemberi sedekah ditangkap Satpol PP di sejumlah lampu merah. Pasal 40 Perda Tibum melarang seseorang menjadi pengemis/pengamen dan juga melarang seseorang memberi sedekah pada pengemis/pengamen. (irw/nrl)











































