"Kita sempat berpikir itu. Hari ini sedang kita rapatkan," kata pengacara Jibril, Haryadi Nasution kepada detikcom, Senin (31/8/2009).
Haryadi mengatakan, bukti-bukti untuk melapor ke Komnas HAM sedang dipersiapkan pengacara. Baik bukti perihal pendampingan pengacara maupun mengenai bukti-bukti polisi tidak mempunyai surat penangkapan dalam menangkap Jibril.
"Melanggar pasal 18 juga mengenai tanpa surat penangkapan," ujarnya.
Tidak hanya itu, pengacara juga akan melapor ke Dewan Pers terkait penyitaan sejumlah barang-barang salah satunya komputer milik Arrahmah.com.
"Katanya kan cuma sehari disita. Tapi sampai sekarang masih di sita. Padahal kan itu media," pungkasnya.
(gus/ndr)











































