"KM itu kapal yang mendapat izin perairan pedalaman. Bukan saya melepas tanggung jawab, tapi kewenangan itu ada di Dishub," kata Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo di Kantor Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (31/8/2009).
Sunaryo menyatakan izin KM Sarimulia itu dikeluarkan oleh Dishub bukan oleh Dephub. "Tapi saya sudah instruksikan kepala administrator pelabuhan untuk membantu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/nrl)