Arif Mengaku Kapok Kirim SMS ke Presiden SBY

Arif Mengaku Kapok Kirim SMS ke Presiden SBY

- detikNews
Senin, 31 Agu 2009 13:33 WIB
Arif Mengaku Kapok Kirim SMS ke Presiden SBY
Pandeglang - Arif Rohmana, pengirim SMS ke Presiden SBY, setelah 2 hari diperiksa polisi akhirnya dibebaskan. Pria tersebut mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya kapok, dan nggak akan kayak gitu lagi. Ya kalau mau ngadu mungkin dengan cara lain yang lebih halus," ujar Arif, saat ditemui di rumahnya Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandak, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten, Senin (31/8/2009).

Pria yang berprofesi sebagai guru di sebuah SMP itu mengaku telah berulangkali mengirim SMS ke RI-1. Namun selama ini, tidak ada satu pun SMS-nya yang mendapatkan respons.

"Terakhir saya kirim Rabu 26 Agustus lalu, bertepatan dengan beroperasinya PLTU Labuan," ujar Arif.

Arif ditangkap polisi Sabtu 29 Agustus, saat menjelang sahur sekitar pukul 03.00 WIB. Pria ini dituding telah mengirim SMS bernada ancaman kepada SBY.

Nur Aini, istri Arif, membenarkan suaminya pernah mengirimkan SMS tentang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Arif merasa kecewa karena rumah mereka di Perumahan Griya Labuan Asri, Labuan, Banten, dilintasi SUTET. Dia menyebut bahwa SMS itu ditujukan pada Ibu Ani Yudhoyono.

Pihak keluarga sendiri mengaku heran dengan penangkapan Arif. Menurut mereka, alasan penangkapan Arif dalam surat penangkapan yang dikirimkan polisi berbeda-beda.

Menurut Pilan, adik Arif, pada surat pertama yang tiba pukul 14.00 WIB, Jumat 28 Agustus, kakaknya dituding melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dan pasal 134 dan atau pasal 137, 311, 310 KUHP.

"Tapi pada surat penangkapan kedua yang datang pukul 21.00 WIB, tentang IT. Pasal 45 (3) dan pasal 45 (1) UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindak pidana penghinaan sesuai dengan pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 KUHP," ujar Pilan.

(djo/nrl)


Berita Terkait