"Pindad itu urusan Dephan. Mengenai negara mana, tujuannya untuk apa, perusahan apa baru, minta clereance TNI," ujar Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso.
Hal ini dikatakan Djoko, dalam rapat kerja antara jajaran menteri bidang Polhukam dengan Komisi I di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada aturan sendiri dari Bea dan Cukai mengenai mekanisme ekspornya," ungkap Djoko.
Djoko menambahkan sudah ada laporan dari Dephan pada TNI terkait ekspor senjata-senjata ini. Menurutnya tidak ada masalah dalam ekspor senjata ini.
"Ada dari Dephan menyampaikan ke staf TNI untuk ekspor, negara asalnya jelas Filipina dan perusahaan yang menangani cukup jelas, jadi diperbolehkan. Proses penjualan oleh Bea dan Cukai sampai Filipina," papar Djoko.
Sedangkan mengenai kabar senapan serbu SS1 yang dilabeli merk senapan Israel, Joko menjelaskan hal itu baru dugaan. "Itu baru dugaan, tidak betul beritanya," jelas Djoko.
(rdf/nrl)