Momen-momen TNI Dilibatkan Dalam Penanganan Teror

Momen-momen TNI Dilibatkan Dalam Penanganan Teror

- detikNews
Senin, 31 Agu 2009 13:10 WIB
Momen-momen TNI Dilibatkan Dalam Penanganan Teror
Jakarta - Pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme dipayungi Undang-Undang. TNI baru turun tangan mengatasi terorisme jika ada permintaan dari Polri.

"Pelibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme merupakan penguatan upaya nasional yang dipayungi oleh peraturan perundangan," kata Menko Polhukam, Widodo AS.

Hal ini disampaikan oleh Widodo AS di hadapan rapat Komisi I DPR RI dengan jajaran Menko Polhukam, di ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (31/8/2009).

Menurut Widodo, pelibatan TNI dalam penanganan teror sifatnya berupa permintaan dari Polri. Meski demikian, permintaan bantuan tersebut harus pada skala dan eskalasi ancaman teror tertentu.

"Contohnya pembajakan kapal di laut lepas, pembajakan pesawat terbang, penyanderaan di daerah terpencil dan penggunaan senjata pemusnah massal," kata mantan Panglima TNI tersebut.

Widodo mengatakan, peraturan yang melibatkan TNI dalam penanganan teror yakni Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-undang no 34 tentang TNI.

"UU itu memberikan ruang untuk perumusan bersama tentang mekanisme dan prosedur pelibatan TNI," kata Widodo.

(ddt/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads