"Pelibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme merupakan penguatan upaya nasional yang dipayungi oleh peraturan perundangan," kata Menko Polhukam, Widodo AS.
Hal ini disampaikan oleh Widodo AS di hadapan rapat Komisi I DPR RI dengan jajaran Menko Polhukam, di ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (31/8/2009).
Menurut Widodo, pelibatan TNI dalam penanganan teror sifatnya berupa permintaan dari Polri. Meski demikian, permintaan bantuan tersebut harus pada skala dan eskalasi ancaman teror tertentu.
"Contohnya pembajakan kapal di laut lepas, pembajakan pesawat terbang, penyanderaan di daerah terpencil dan penggunaan senjata pemusnah massal," kata mantan Panglima TNI tersebut.
Widodo mengatakan, peraturan yang melibatkan TNI dalam penanganan teror yakni Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-undang no 34 tentang TNI.
"UU itu memberikan ruang untuk perumusan bersama tentang mekanisme dan prosedur pelibatan TNI," kata Widodo.
(ddt/aan)











































