Hal itu disampaikan Perdana Menteri Australia Kevin Rudd, seperti dilansir news.com.au, Senin (31/8/2009).
Pemerintah Queensland, Anna Bligh, tengah berusaha memperjuangkan permintaan keluarga Corby yang menginginkannya untuk menjalani masa tahanannya di Australia. Sementara Rudd yakin Corby mendapat dukungan penuh dari Konsul-Jenderal Australia, yang meyakini transfer narapidana sangat mungkin dilakukan.
"Masalahnya adalah belum ada perjanjian transfer narapidana antara Australia dengan Indonesia. Dan saya rasa demikian juga antara Indonesia dengan negara lain. Namun, negosiasi terus berjalan," ujar Kevin Rudd.
Dikatakan Rudd, meskipun nantinya pemerintah kedua negara menyetujui bersama adanya perjanjian tersebut, muncul pertanyaan apakah dengan pemindahan Corby tersebut, tidak akan ada pihak yang kecewa dan merasa tidak puas.
Psikiater Jonathan Phillips, yang dikirim khusus pemerintah Australia untuk memeriksa kondisi jiwa dan mental Corby di Indonesia, memberi peringatan bahwa Corby, terpidana kasus narkoba berusia 32 tahun itu tidak akan bisa bertahan jika dia masih berada di Penjara Kerobokan, Bali. Dr Phillips mengatakan keadaan Corby akan terus memburuk sampai dia dipindahkan dari Bali.
Corby, yang seorang mantan terapis kecantikan, dihukum 20 tahun penjara karena tertangkap tangan membawa 4,1 kilogram mariyuana dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Oktober 2004 lalu. Hukumannya dikurangi 4 bulan oleh pengadilan dalam rangka kemerdekaan Indonesia.
(nvc/nrl)











































