"Kalau kita membaca UU KPK sudah sangat jelas, jika ada pimpinan KPK menjadi terdakwa, maka diberhentikan tetap, dan kekosongan tersebut harus diisi. Jadi yang diisi adalah kekosongan Antasari sebagai terdakwa, bukan yang lain," kata Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum Denny Indrayana kepada detikcom, Senin (31/8/2009).
Denny mengatakan, tidak adil dan sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi jika semua pimpinan KPK diganti hanya karena 'ulah' Antasari. Dan perombakan total semacam itu tidak hanya bertentangan dengan UU KPK sendiri, tetapi bisa dimaknai sebagi bentuk intervensi terhadap KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU hanya memungkinkan pimpinan KPK berhenti di tengah jalan jika salah satunya melakukan pelanggaran hukum. Tidak boleh karena satu putusan bahwa Ketua KPK jadi terdakwa, pimpinan lain kena getah. Itu melanggar UU," tambah Denny.
Presiden SBY, lanjut Denny, akan patuh, tunduk dengan UU KPK dan tidak akan pernah keluar dari semangat pemberantasan korupsi dan akan selalu bekerja sama dengan pimpinan KPK untuk memberantas korupsi dengan tidak melakukan intervensi.
Kenapa tidak pimpinan KPK yang ada saja yang melanjutkan kerja KPK tanpa mengganti Antasari, sesuai dengan usulan para pengamat? "Kita laksanakan perintah UU, dan itu dilaksanakan tanpa pilih-pilih pasal mana yang dilakukan atau tidak," jawab Denny.
(anw/nrl)











































