KPK Periksa Sekjen DPR

Kasus Agus Condro

KPK Periksa Sekjen DPR

- detikNews
Senin, 31 Agu 2009 09:29 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI tahun 2004 yang dilaporkan Agus Condro.

"Beliau diperiksa sebagai saksi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2009).

Selain itu KPK juga akan memeriksa salah seorang tersangka dalam kasus ini yaitu anggota fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu. Selain Hamka, mantan anggota Komisi VI DPR Soekardjo Hardjosoewirdjo dari FPDIP juga akan diperiksa sebagai saksi.

"Hingga pukul 09.00 WIB mereka belum terlihat," imbuh Johan.

Kasus ini bermula saat Agus melaporkan pemberian uang sebesar Rp 500 juta lewat cek perjalanan kepada dirinya. Uang itu diduga diberikan untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI. Agus juga melaporkan adanya penerimanan uang serupa yang diterima teman-temannya di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. Total uang yang dialirkan mencapai Rp 24 miliar.

KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Endin Soefihara dari FPPP, Udju Juhaeri dari Fraksi TNI/Polri, Hamka Yandhu dari FPG dan Dhudie Makmun Murod dari FPDIP.

(nik/anw)


Berita Terkait