"Otomatis kita hentikan proses hukumnya. Yang bersangkutan memberikan pernyataan dan mengakui semua kesalahan tidak mau mengulang lagi," kata Kapolda Banten Brigjen Rumiah saat dihubungi detikcom, Senin (31/8/2009).
Rumiah menjelaskan, Arif ditangkap bukan karena mengirim SMS soal Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) ke Ibu Ani Yudhoyono melainkan mengirim SMS ancaman ke Presiden SBY.
"Jadi bukan ke Ibu Negara, tapi ke Pak Presiden. Isinya yang jelas ada unsur ancaman, pencemaran nama baik dan penghinaan," jelasnya.
Kapolda menyatakan, Arif telah meminta maaf pada semua pihak, terutama kepada bapak presiden. "Jadi kita berikan kesempatan kembali kepada keluarganya. Yang bersangkutan sudah dipulangkan tadi pagi," demikian Brigjen Rumiah.
Arif, warga Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandak, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten, ditangkap kepolisian Banten pada Sabtu (29/8) saat sahur pukul 03.00 WIB. Keluarganya menyebut dia ditangkap karena mengirim SMS keluhan soal Sutet yang melintasi rumahnya.
(mei/nrl)











































