"Pemerintah Indonesia melembagakan impunitas dengan cara mendesain
perundang-undangan HAM yang keliru, yang secara teknis yudisial sulit menjangkau para pelaku di tingkat komando," ujar Koordinator Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Timor Leste, Hendardi dalam rilis yang diterima detikcom, MInggu (30/8/2009).
Pemerintah Timor Leste dan pemerintah Indonesia, menurut Hendardi telah melakukan pelembagaan impunitas melalui pembentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP), yang pada hakikatnya merupakan kebijakan kedua negara untuk memproteksi diri dari tuntutan penyelesaian kejahatan kemanusiaan dari kalangan internasional. KKP juga sekaligus menjadi alat kampanye kedua pemerintah untuk memobilisasi opini publik untuk secara kolektif melupakan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Timor Timur.
"Laporan Amnesti Internasional 27 Agustus 2009 tentang 10 tahun referendum Timor Leste telah menunjukkan secara jelas bahwa tanggung jawab kedua negara, khususnya pemerintah Indonesia sesungguhnya belum dijalankan," ungkap pria berambut gondrong tersebut.
Dia menambahkan, hingga saat ini pemerintah Indonesia bahkan belum melakukan langkah-langkah untuk menjalankan rekomendasi KKP itu sendiri. Pemerintahan SBY-Budiono yang akan dilantik pada 20 Oktober
mendatang harus "memutus pelembagaan impunitas pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan", sebagai salah satu agenda prioritas penegakan hukum dan HAM di Tanah Air, 5 tahun ke depan.
(anw/mei)











































