DPR Diragukan Bakal Sahkan RUU Pengadilan Tipikor

DPR Diragukan Bakal Sahkan RUU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Minggu, 30 Agu 2009 15:55 WIB
DPR Diragukan Bakal Sahkan RUU Pengadilan Tipikor
Jakarta - Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR diumpamakan seperti keong karena berjalan lambat. Muncul kekhawatiran kalau RUU ini tidak akan rampung sampai batas waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pembahasan lambat kaya keong tidak akan finish," ujar Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah kepada wartawan di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (30/8/2009).

DPR hanya memiliki waktu kurang lebih satu bulan sampai 30 September 2009 untuk merampungkan RUU ini. Kalau sampai tidak selesai ini menunjukan DPR memang tidak serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semakin melengkapkan kalau DPR memang lembaga korupsi," kata Febri.

Febri berharap agar RUU Pengadilan Tipikor tidak bergerak mundur harus disesuaikan dengan UU yang sudah ada, misalnya komposisi hakim sudah cukup baik dengan 2 hakim karir dan 3 hakim ad hoc.

Usulan yang menginginkan hakim karir lebih banyak atau komposisi hakim ditentukan oleh Ketua PN adalah usulan mundur. "Sama saja menghendaki Pengadilan Tipikor setengah bubar," tegasnya.

Selain itu, koaliasi LSM juga menolak usulah pembentukan Pengadilan Tipikor di tiap ibu kota kabupaten/kota, dan di tiap ibu kota propinsi juga di. Pembentukan Pengadilan Tipikor cukup di lima wilayah, yang mewakili masing-masing region. Meliputi Jakarta Pusat, Medan, Makassar, Balikpapan, dan Surabaya.

"Pilihan ini untuk menjawab keterbatasan ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia, mencegah pelokalisiran penanganan kasus korupsi, serta menjaga kekhususan pengadilan Tipikor," jelasnya.

Sebagai perbandingan Jika di setiap kabupaten/kota, maka gaji hakim Rp 553,440 miliar, bila di 33 propinsi Rp 65,88 miliar, dan bila di 5 region saja Rp 12,12 miliar.

Penting bagi DPR untuk bekerja serius, menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. "Karena jika DPR periode ini tidak ingin dikatakan sebagai DPR 'pembunuh' pemberantasan korupsi, karena telah menjadi 'jagal' bagi matinya Pengadilan Tipikor," tutupnya.

(did/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads