Mafia Peradilan Mengancam Pengadilan Tipikor

Mafia Peradilan Mengancam Pengadilan Tipikor

- detikNews
Minggu, 30 Agu 2009 14:57 WIB
Mafia Peradilan Mengancam Pengadilan Tipikor
Jakarta - Kewajiban Mahkamah Agung (MA) mengumumkan seleksi hakim karir tidak diatur dalam RUU Pengadilan Tipikor. Dikhawatirkan hal ini justru memicu munculnya mafia peradilan di Pengadilan Tipikor.

"Karena MA bisa secara langsung mengangkat hakim-hakim bermasalah tanpa diumumkan ke publik. Jadi modus mafia peradilan bisa muncul di Pengadilan Tipikor," ujar Koordinator Pemantau Peradilan ICW Febridiansyah, di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta
Selatan, Minggu (30/8/2009).

Menurut Febri, dalam RUU Pengadilan Tipikor Pasal 11 ayat (2) disebutkan kalau hakim karir ditetapkan berdasarkan Ketua MA, serta tidak ada kewajiban mengumumkan ke publik, sehingga partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam penentuan hakim karir seperti dipangkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal dalam pasal 56 ayat (4) UU KPK jelas diatur kewajiban Ketua MA mendengar masukan dari masyarakat lalu mengumumkan ke publik terkait seleksi hakim karir. Penghilangan ini sama artinya mengembalikan ke rezim ketertutupan publik di MA.

"Kita khawatir ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi," tandasnya.
(did/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads