"Karena MA bisa secara langsung mengangkat hakim-hakim bermasalah tanpa diumumkan ke publik. Jadi modus mafia peradilan bisa muncul di Pengadilan Tipikor," ujar Koordinator Pemantau Peradilan ICW Febridiansyah, di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta
Selatan, Minggu (30/8/2009).
Menurut Febri, dalam RUU Pengadilan Tipikor Pasal 11 ayat (2) disebutkan kalau hakim karir ditetapkan berdasarkan Ketua MA, serta tidak ada kewajiban mengumumkan ke publik, sehingga partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam penentuan hakim karir seperti dipangkas.
Padahal dalam pasal 56 ayat (4) UU KPK jelas diatur kewajiban Ketua MA mendengar masukan dari masyarakat lalu mengumumkan ke publik terkait seleksi hakim karir. Penghilangan ini sama artinya mengembalikan ke rezim ketertutupan publik di MA.
"Kita khawatir ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi," tandasnya.
(did/ndr)











































